BAB 9 Mengelola Wakaf Dengan Penuh Amanah - chorina study blog

lets smart together!~


Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 31 Januari 2019

BAB 9 Mengelola Wakaf Dengan Penuh Amanah

Image result for wakaf

Mengelola Wakaf Dengan Penuh Amanah

  A. Memahami Makna Wakaf sebagai Syari’at Islam
1. Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u).Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan.Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.
Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum

Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah Swt. Dalam
Q.S. ali Imran/3:92 Allah Swt. berfirman:

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”

Wakaf memiliki dua tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertikal, yaitu pendekatan pada Allah Swt

Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah dijelaskan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam

2. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnahWakaf sebagai amaliyah sunnahyang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai śadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalilwakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam

Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf, diantaranya seperti berikut.

a.      Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari da Muslim

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”.(H.R. Bukhari dan Muslim ).


Berdasarkan dalil Al-Qur’ān dan hadis-hadis di atas, ditegaskan bahwa orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt., maka sepantasnya harus memilih hartanya yang paling baik untuk diwakafkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh
 Umar bin Khatab ra.
 

3. Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.

a. Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2) Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3) Balig.
4) Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga
2) Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
3) Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.

c.Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf(nazir).
1) Tertentu (mu’ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia adalah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik).

2) Tidak tertentu (gaira mu’ayyan), yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan, yaitu bahwa yang akan menerima wakaf itu hendaklah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt.

d. Lafaz atau ikrar wakaf (¡igat), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2) Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3) Ucapan itu bersifat pasti.
4) Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

B. Harta Wakaf dan Pemanfaatannya
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah.Harta bendawakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.

1. Wakaf benda tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Wakaf benda bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asetaset finansial dan pada aset ril.
b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah


C. Pengelolaan Wakaf dan Problematikanya
1. Dasar Wakaf
Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturanperaturan sebagai berikut.
a. UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
b. Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
c. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.( Dan Lain-lain )

2. Tata cara perwakafan tanah milik
a. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
b. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.
c. PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
d. Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.( Dan Lain-lain )

3. Sertifikasi Tanah Wakaf
Sertifikasi wakaf diperlukan agar tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum.Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama.

4. Ruilslag Tanah Wakaf
Nazir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan.Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukanwakaf. Dalam praktiknya, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Kewajiban na©ir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya dan memanfaatkannya. Jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, na©ir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain.

5. Sengketa Wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah.Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.

6. Syarat, Kewajiban, dan Hak Nazir
Nazir bisa dilakukan oleh perseorangan, organisasi, atau badan hukum.Syarat nazirperseorangan adalah sebagai berikut.
a. Warga negara Indonesia.
b. Beragama Islam.
c. Dewasa.
d. Amanah.
e. Mampu secara jasmani dan rohani.
f. Tidak terhalang melakukan perbuatan hokum

Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut.
a. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
b. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,
fungsi, dan peruntukannya.
c. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
d. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, na©ir memiliki hak-hak sebagai berikut.
a. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan
harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh prosen).
b. Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.

D. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
a. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b. Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
c. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif ( Dan Lain-lain )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad