Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan.
Artinya, kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut akan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah itu penghimpunan dana masyarakat dan/atau jasa-jasa keuangan lainnya.
Artinya, kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut akan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah itu penghimpunan dana masyarakat dan/atau jasa-jasa keuangan lainnya.
Menurut SK Menkeu RI N0. 792 Tahun 1990, Lembaga Keuangan adalah suatu badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan, namun tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
Macam Lembaga Jasa Keuangan
Lembaga Jasa keuangan dibagi kepada dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
Lembaga Keuangan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Lembaga keuangan bank diatur dalam Undang-Undang N0. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang N0. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang N0. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juncto Undang-Undang N0. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia Dan, untuk perbankan syariah diatur dalam Undang-Undang N0. 21 Tahun 2008.
Lembaga Keuangan nonbank (LKNB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan.
Sektor usaha lembaga jasa keuangan nonbank adalah Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya seperti pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, kesejahteraan, dan lain sebagainya.
Lembaga keuangan nonbank diatur dengan undang-undang yang mengatur masing-masing bidang usaha jasa keuangan nonbank yang dimaksud, misalnya:
- UU N0. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
- UU N0. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- UU N0. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal.
- UU N0. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- UU N0. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan
Di Indonesia pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mengatur dan mengawasi terhadap: kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Istilah dalam Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar