BAB II KETENTUAN UUD NKRI TAHUN 1945 TENTANG WARGA NEGARA, PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME - chorina study blog

lets smart together!~


Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 07 Februari 2019

BAB II KETENTUAN UUD NKRI TAHUN 1945 TENTANG WARGA NEGARA, PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME

Image result for agama di indonesia

BAB II
KETENTUAN UUD NKRI TAHUN 1945 TENTANG WARGA NEGARA, PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME

A. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Perbedaan Antara Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
a. Penduduk dan Bukan Penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga Negara dan Bukan Warga Negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting, menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
a. Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang bersangkutan
b. Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran

Istilah-istilah lain yang berkaitan dengan Kewarganegaraan :
Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Naturalisai, yaitu proses permohonan seseorang untuk menjadi warga negara suatu negara

Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita ? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asasiussolisecaraterbatas,yaituasasyangmenentukankewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

B. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2).
a. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama- agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.

Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad