Tugas Mandiri BAB 1 Halaman 19 Buku Paket PKN Kelas 10 Kurikulum 2013
Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
No.
|
Pasal
|
Pengaturan Hak Asasi Manusia
|
1.
|
Pasal 28
|
a) Kemerdekaan berserikat dan mengemukakan pendapat. (pasal 28)
b) Berhak hidup dan mempertahankannya. (pasal 28 A)
c) Setiap orang berhak berkeluarga. (pasal 28 B ayat 1)
d) Setiap orang berhak memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
e) Hak kebebasan beragama dan beribadah (Pasal 28 E ayat 1)
|
2.
|
Pasal 29
|
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
|
3.
|
Pasal 30
|
Hak ikut serta mempertahankan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
|
4.
|
Pasal 31
|
a) Hak mendapatkan pendidikan (ayat 1)
b) Memajukan ilmu pengetahuan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa (ayat 5)
|
5.
|
Pasal 32
|
a) Kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai budaya (ayat 1)
b) Negara menghormati bahasa daerah (ayat 2)
|
6.
|
Pasal 33
|
a) Cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara (ayat 2)
b) Bumi dan air serta kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat (ayat 3)
|
7.
|
Pasal 34
|
a) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara (ayat 1)
b) Negara bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan dan umum (ayat 2)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar